
BIRO ADPIM, TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal A Paliwang, SH.M.Hum mengajak Pemerintah Daerah di Kalimantan menerapkan kebijakan industri hijau berdasarkan niat untuk membangun ekonomi yang berkelanjutan.
“Pengembangan ekonomi hijau tidak hanya memerlukan penetapan harga karbon yang tepat, tetapi juga perlu diiringi seperangkat kebijakan industri yang efektif,” kata Gubernur Kalimantan Utara pada Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Intensifikasi dan Ekstensifikasi Dalam Rangka Sinergitas Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Se-Kalimantan 2023 di Kota Tarakan, Kamis (16/11/2023).
Ia menegaskan, kebijakan industri hijau membutuhkan partisipasi seimbang antara Pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil, terutama kelompok lingkungan.
Bentuk partisipasi seimbang itu saat ini sedang dilaksanakan di Kalimantan Utara sebagai upaya untuk menggali potensi-potensi penerimaan atau pendapatan daerah melalui pembangunan berbasis ekonomi hijau.
Gubernur mengatakan, di Kalimantan Utara saat ini tengah dibangun Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di KAbupaten Bulungan, yang didukung dengan suplai energi dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Mentarang Induk, Kabupaten Malinau.
“Dua proyek ini telah di-ground breaking oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo,” ujarnya.
Lalu, pada aspek perdagangan karbon (carbon trade), Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah memulai langkah kerja sama proyek kolaborasi perdagangan karbon dalam rangka memperoleh manfaat optimal inovasi tata laksana Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Kerja sama itu dilakukan melalui penerapan pembangunan rendah karbon berketahanan iklim pada tingkat kampung/desa/kelurahan, serta kerja sama dalam lingkup yang lebih luas dalam menembus pasar karbon internasional.
“Berbagai peluang dan upaya pemanfaatan pembangunan berbasis ekonomi hijau tersebut secara langsung maupun tidak langsung dapat menambah penerimaan di daerah,” ujarnya.
Ia menyebut, potensi besar pemanfaatan ekonomi hijau bagi peningkatan pendapatan daerah, tidak hanya dimiliki oleh Kalimantan Utara saja.
Seluruh daerah di Kalimantan memiliki potensi yang sama, mengingat kesamaan kondisi geografis yang dimiliki dengan cakupan hutan hujan tropis, hutan mangrove, dan lahan gambut yang dapat memberikan sumbangsih penurunan emisi gas rumah kaca serta manfaat potensi penerimaan daerah melalui perdagangan karbon.
“Penerimaan tambahan dari penerapan carbon price dapat dialokasikan untuk tujuan produktif atau distribusi fiskal yang lebih baik dan menguntungkan masyarakat luas,” demikian Zainal A Paliwang. ADPIM